UNS Sebagai Representatif Nyata Green Campus


UNS Sebagai Representatif Nyata Green Campus

[E0019406][ Theresia Avilla Inez Sandresti Geanita]
Mahasiwi Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum- S1


A. Latar Belakang
            Kampus Ramah Lingkungan adalah kampus yang mampu mewujudkan suasana Lingkungan yang bersih,sejuk, dan nyaman serta mendukung iklim kehidupan kampus yang dinamis berkelanjutan dengan memenuhi kriteria Green Campus.
            Kampus Ramah Lingkungan sebagai wujud dari lingkungan kampus yang nyaman, aman, indah, dan hemat energi: guna mendukung dinamika perkembangan kehidupan kampus dalam iklim akademik yang kondusif mementuk pola perilaku baru masyarakat kampus yang dinamis, mendunia, dan berkelanjutan.
            Bicara soal lingkungan, dewasa ini semakin menjadi menjadi kesadaran publik.Hal ini dibuktikan dengan banyaknya diskusi publik tentang masalah lingkungan hidup, aktivis lingkungan, perjanjian antar negara dan peraturan untuk meredam kerusakan yang ada.Selain itu masalah lingkungan dan upaya pengelolaannya menjadi semakin kompleks, mencakup berbagai aspek yang sangat luas, sementara pemahaman manusia terhadap lingkungan hidup masih sangatlah kurang.
            Masalah lingkungan merupakan masalah bersama yang membutuhkan sinergi semua elemen masyarakat, termasuk didalamnya adalah civitas akademika. Sebagai akademisi, pemikiran kedepan tentang masalah lingkungan sangat dinanti oleh masyarakat karena kualitas lingkungan yang baik akan menopang kehidupan yang baik.
            Kehidupan lingkungan kampus yang baik akan sangat mempengaruhi kehidupan ekosistem yang ada di lingkungan tersebut. Lingkungan yang baik akan menimbulkan keharmonisan dan keseimbangan ekosistem makhluk hidup yang berada di tempat tersebut.
            Ekosistem adalah suatu kesatuan yang utuh dari lingkungan dan makhluk hidup yang saling mempengaruhi. Pada suatu ekosistem, setiap makhluk hidup dalam komunitas berkembang secara bersama-sama dengan lingkungan fisik sebagai suatu sistem. Artinya, makhluk hidup akan beradaptasi dengan lingkungannya, dan sebaliknya makhluk hidup juga akan mempengaruhi lingkungannya untuk keperluan hidup.





B. Tujuan
Pengelolaan kampus UNS yang berwawasan lingkungan saat ini fokus pada pengembangan program UNS Green Campus, yaitu program yang mengintegrasikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan ke dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Pengelolaan UNS Green Campus mendapatkan dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hal ini dibuktikan dengan terpilihnya Universitas Sebelas Maret sebagai salah satu dari 6 (enam) Universitas di Indonesia untuk Pilot Project penerapan Green Campus di Indonesia. Sejak tahun 2013 UNS mengikuti  pemeringkatan dunia untuk kategori Green Campus yang diselenggarakan oleh Universitas Indonesia melalui UI Greenmetric World University Ranking.
Tujuan utama pengelolaan Green Campus adalah untuk mewujudkan kampus yang sehat, nyaman, aman, indah dan hemat energi melalui efisiensi dan efektifitas penggunaan energi, sumber daya dan tindakan nyata lain yang tercermin dari pola pikir dan perilaku sivitas akademika yang berwawasan lingkungan. UNS sudah memiliki payung hukum sebagai landasan kebijakan pengelolaan Green Campus.


C. Pembahasan


1. Dasar Hukum
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi, “Bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945”
·         Salah satu Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air berbunyi “Rencana Pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi pemanfaatan/pendayagunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaanya, baik kualitasnya maupun kuantitasnya, dana tau fungsi ekologis”
·         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang berbunyi “bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa kini maupun masa depan.
2. Ekologi
Ekologi berasal dari bahasa Yunani yang terterdiri dari dua kata, yaitu oikos yang artinya rumah atau tempat hidup, dan logos yang berarti ilmu. Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi, kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan lingkungannya. Definisi ekologi seperti di atas, pertama kali disampaikan oleh Ernest Haeckel (zoologiwan Jerman, 1834-1914).
Prinsip-prinsip Ekologi ada 5 yaitu :
1.      Interaksi, yaitu adanya hubungan antara manusia dengan makhluk hidup dan lainnya seperti manusia menyirami tanaman agar tumbuh subur dan tanaman menghasilkan oksigen untuk manusia.
2.      Keanekaragaman, yaitu disuatu tempat terdapat berbagai jenis makhluk hidup yang tinggal ditempat tersebut.
3.      Kemampuan berkelanjutan, yaitu makhluk hidup mampu bertahan dan saling ketergantungan secara berkelanjutan.
4.      Saling ketergantungan, yaitu makhluk hidup selama hidupnya pasti selalu membutuhkan bantuan makhluk hidup lain, seperti manusia menanam tumbuhan dan tumbuhan tersebut menghasilkan oksigen untuk manusia dan hewan.
5.      Keharmonisan, yaitu hubungan antar makhluk hidup harus tetap terjaga dengan baik karena apabila ada ketidakseimbangan antar makhluk hidup.



D. Kesimpulan

Di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret sudah melakukan pelestarian fungsi lingkungan hidup seperti yang tertera di Undang-Undang. Jika memasuki Fakultas Hukum kita akan disuguhi banyak pohon yang besar, dengan udara yang sejuk. Banyak tempat yang nyaman untuk para mahasiswa sekedar duduk mengobrol kala siang.
Di hutan UNS juga disedikan tempat sampah, yang memudahkan para mahasiswa untuk membuang sampah. Dengan lingkungan yang selalu dibersihkan hutan Fakultas Hukum terlihat sangat bersih dan terawat. Pengolahan sampah juga sudah dilakukan dengan baik.




https://jurnal.uns.ac.id/performa

















Komentar

Postingan Populer