UNS Sebagai Representatif Nyata Green Campus
UNS Sebagai Representatif Nyata Green Campus
[E0019406][ Theresia Avilla Inez Sandresti Geanita]
Mahasiwi Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum- S1
A. Latar Belakang
Kampus
Ramah Lingkungan adalah kampus yang mampu mewujudkan suasana Lingkungan yang
bersih,sejuk, dan nyaman serta mendukung iklim kehidupan kampus yang dinamis
berkelanjutan dengan memenuhi kriteria Green
Campus.
Kampus
Ramah Lingkungan sebagai wujud dari lingkungan kampus yang nyaman, aman, indah,
dan hemat energi: guna mendukung dinamika perkembangan kehidupan kampus dalam
iklim akademik yang kondusif mementuk pola perilaku baru masyarakat kampus yang
dinamis, mendunia, dan berkelanjutan.
Bicara
soal lingkungan, dewasa ini semakin menjadi menjadi kesadaran publik.Hal ini
dibuktikan dengan banyaknya diskusi publik tentang masalah lingkungan hidup,
aktivis lingkungan, perjanjian antar negara dan peraturan untuk meredam
kerusakan yang ada.Selain itu masalah lingkungan dan upaya pengelolaannya
menjadi semakin kompleks, mencakup berbagai aspek yang sangat luas, sementara
pemahaman manusia terhadap lingkungan hidup masih sangatlah kurang.
Masalah
lingkungan merupakan masalah bersama yang membutuhkan sinergi semua elemen
masyarakat, termasuk didalamnya adalah civitas akademika. Sebagai
akademisi, pemikiran kedepan tentang masalah lingkungan sangat dinanti oleh
masyarakat karena kualitas lingkungan yang baik akan menopang kehidupan yang
baik.
Kehidupan
lingkungan kampus yang baik akan sangat mempengaruhi kehidupan ekosistem yang
ada di lingkungan tersebut. Lingkungan yang baik akan menimbulkan keharmonisan
dan keseimbangan ekosistem makhluk hidup yang berada di tempat tersebut.
Ekosistem
adalah suatu kesatuan yang utuh dari lingkungan dan makhluk hidup yang saling
mempengaruhi. Pada suatu ekosistem, setiap makhluk hidup dalam komunitas
berkembang secara bersama-sama dengan lingkungan fisik sebagai suatu sistem.
Artinya, makhluk hidup akan beradaptasi dengan lingkungannya, dan sebaliknya
makhluk hidup juga akan mempengaruhi lingkungannya untuk keperluan hidup.
B. Tujuan
Pengelolaan kampus UNS yang berwawasan lingkungan
saat ini fokus pada pengembangan program UNS Green
Campus,
yaitu program yang mengintegrasikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan ke
dalam Tridharma Perguruan Tinggi. Pengelolaan UNS Green
Campus mendapatkan
dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hal ini dibuktikan
dengan terpilihnya Universitas Sebelas Maret sebagai salah satu dari 6 (enam)
Universitas di Indonesia untuk Pilot Project penerapan Green
Campus di Indonesia. Sejak tahun 2013 UNS mengikuti
pemeringkatan dunia untuk kategori Green Campus yang diselenggarakan
oleh Universitas Indonesia melalui UI Greenmetric World University Ranking.
Tujuan utama pengelolaan Green
Campus adalah
untuk mewujudkan kampus yang sehat, nyaman, aman, indah dan hemat energi
melalui efisiensi dan efektifitas penggunaan energi, sumber daya dan tindakan
nyata lain yang tercermin dari pola pikir dan perilaku sivitas akademika yang
berwawasan lingkungan. UNS sudah memiliki payung hukum sebagai
landasan kebijakan pengelolaan Green
Campus.
C. Pembahasan
1. Dasar Hukum
· Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup yang berbunyi, “Bahwa lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi
setiap warga Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-Undang
Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945”
· Salah satu Peraturan
Pemerintah tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air berbunyi
“Rencana Pendayagunaan air adalah rencana yang memuat potensi
pemanfaatan/pendayagunaan air, pencadangan air berdasarkan ketersediaanya, baik
kualitasnya maupun kuantitasnya, dana tau fungsi ekologis”
· Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya yang berbunyi “bahwa sumber daya alam hayati Indonesia dan
ekosistemnya yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan
adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu perlu dikelola dan
dimanfaatkan secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan
masyarakat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya, baik masa
kini maupun masa depan.
2. Ekologi
Prinsip-prinsip Ekologi ada 5 yaitu :
1. Interaksi, yaitu adanya
hubungan antara manusia dengan makhluk hidup dan lainnya seperti manusia
menyirami tanaman agar tumbuh subur dan tanaman menghasilkan oksigen untuk
manusia.
2. Keanekaragaman, yaitu
disuatu tempat terdapat berbagai jenis makhluk hidup yang tinggal ditempat
tersebut.
3. Kemampuan
berkelanjutan, yaitu makhluk hidup mampu bertahan dan saling ketergantungan
secara berkelanjutan.
4. Saling ketergantungan,
yaitu makhluk hidup selama hidupnya pasti selalu membutuhkan bantuan makhluk
hidup lain, seperti manusia menanam tumbuhan dan tumbuhan tersebut menghasilkan
oksigen untuk manusia dan hewan.
5. Keharmonisan, yaitu
hubungan antar makhluk hidup harus tetap terjaga dengan baik karena apabila ada
ketidakseimbangan antar makhluk hidup.
D. Kesimpulan
Di Fakultas
Hukum Universitas
Sebelas Maret sudah melakukan pelestarian fungsi lingkungan hidup seperti yang
tertera di Undang-Undang. Jika memasuki Fakultas
Hukum kita
akan disuguhi banyak pohon yang besar, dengan udara yang sejuk. Banyak tempat
yang nyaman untuk para mahasiswa sekedar duduk mengobrol kala siang.
Di hutan UNS juga disedikan
tempat sampah, yang memudahkan para mahasiswa untuk membuang sampah. Dengan
lingkungan yang selalu dibersihkan hutan Fakultas Hukum terlihat sangat bersih
dan terawat. Pengolahan sampah juga sudah dilakukan dengan baik.
https://uns.ac.id/id/fakultas/hukum/s-1-ilmu-hukum
https://hukum.uns.ac.id/tag/hukum-uns/
https://jurnal.uns.ac.id/dedikasi/issue/view/2890
https://hukum.uns.ac.id/tag/hukum-uns/
https://jurnal.uns.ac.id/dedikasi/issue/view/2890
Komentar
Posting Komentar